Lowongan Kerja PTT Komisi Aparatur Sipil Negara

Komisi Aparatur Sipil Negara (disingkat KASN) adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. KASN dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. KASN terdiri atas tujuh orang anggota yang dua orang diantaranya merangkap sebagai ketua dan wakil ketua. KASN melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan dan kinerja ASN paling kurang 1 (satu) kali pada akhir tahun kepada Presiden.

Lowongan Kerja PTT Komisi Aparatur Sipil Negara


Komisi Aparatur Sipil Negara membuka kesempatan kepada pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi melayani masyarakat untuk menjadi Tenaga Pendukung Substansi di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Berikut informasinya :

Posisi:
  1. Tenaga Pendukung Substansi Pengkajian Pelanggaran Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN)
  2. Tenaga Pendukung Substansi Pengkajian Netralitas ASN
  3. Tenaga Pendukung Substansi Pengkajian Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN
Persyaratan Umum
  • Warga Negara Indonesia;
  • Memiliki KTP Berlaku;
  • Memiliki NPWP
  • Berusia minimal 24 Tahun dan Maksimal 35 Tahun;
  • Siap dan bersedia ditempatkan sesuai penugasan;
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  • Mengikuti seluruh tahapan seleksi
Persyaratan Khusus
  • Pendidikan Minimal S1 Bidang Administrasi Publik, Manajemen SDM, Hukum Tata Negara, Administrasi Negara, Kebijakan Publik
  • Perguruan Tinggi Terakreditasi A
  • Memiliki IPK minimal 3.00 (skala 4)
  • Memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang SDM
  • Diutamakan yang pernah mengikuti pelatihan di bidang manajemen SDM
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dalam Bahasa Inggris dengan baik
PELAKSANAAN SELEKS
  • Pendaftaran dan Penerimaan Berkas 15 s.d. 22 Maret 2018
  • Seleksi Administrasi 15 s.d. 22 Maret 2018
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi 23 Maret 2018
  • Seleksi kompetensi dan/atau kemampuan teknis 26 s.d. 29 Maret 2018
    Pokja Pengkajian dan Pengembangan Sistem Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Berkas Lamaran terdiri dari:
  1. Surat Lamaran;
  2. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Foto copy KTP yang masih berlaku;
  4. Foto copy NPWP;
  5. Daftar riwayat hidup;
  6. Foto copy kartu BPJS (jika ada);
  7. Foto copy Ijazah terakhir;
  8. Foto copy sertifikat pelatihan di bidang manajemen SDM (Apabila Ada);
  9. Usulan proposal teknis (KAK Terlampir).

Bagi kalian yang memenuhi syarat dan berminat, silakan kirimkan berkas Lamaran Beserta ke
Pokja Pengkajian dan Pengembangan Sistem Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Komisi Aparatur Sipil Negara
Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 52-53, Pancoran, Jakarta 12770
Pada hari kerja pukul 07:30 – 16.00 WIB.
Pengumuman resminya dapat anda lihat disini.
Rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun.
Disclaimer:Mohon untuk selalu mengecek tanggal DI TERBITKAN lowongan kerja diatas
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami melalui email

Perlu sahabat pencaker ketahui, kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun terhadap informasi lowongan kerja disitus ini apabila ada pihak yang mengatasnamakan kami atau perusahaan meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau yang lainnya bisa dipastikan itu PALSU

Informasi lowongan kerja yang kami terbitkan berasal dari group facebook dan dari situs yang terpercaya yang kami searching terlebih dahulu kebenarannya. Apabila ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami melalui
email ke : lowongankerjajawa@gmail.com
MAU DAPAT INFO LOKER GRATISS ? Gabung disini.

0 Response to "Lowongan Kerja PTT Komisi Aparatur Sipil Negara"

Post a Comment

Silakan bertanya, gunakan kalimat yang jelas dan sopan.
Terima Kasih