Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 dan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, maka Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi jawa tengah, berikut ini informasi selengkapnya :
Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi jawa tengah adalah sebagai berikut:
Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan dilampiri:
Sekretariat Tim Seleksi Penambahan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Gedung Graha Pena Lt. 7 No.701
Jl. Ahmad Yani No. 88 Surabaya
Catatan :
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 dan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, maka Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi jawa tengah, berikut ini informasi selengkapnya :
Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi jawa tengah adalah sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah S-1;
- Berdomisili di wilayah kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga);
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
- Tidak pernah menjadi Tim Kampanye atau sebutan lainnya yang berkaian dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada
- pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan dilampiri:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)j Surat Keterangan Kependudukan dan Kartu Keluarga (KK)yang masih berlaku;
- Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkanj dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
- Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Surat keterangan sehat jasmani dari Rumah keterangan sehat rohani dari Rumah menyelenggarakan kesehatan jiwa;
- Sakit Pemerinta
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
- Surat Pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik NegarajBadan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik NegarajBadan Usaha Milik Daerah;
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dan pemilu lainnya sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
- Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik NegarajBadan Usaha Milik Daerah selama mas a keanggotaan apabila terpilih;
- Surat pemyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Sekretariat Tim Seleksi Penambahan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Gedung Graha Pena Lt. 7 No.701
Jl. Ahmad Yani No. 88 Surabaya
Catatan :
- Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar.
- Dokumen lamarna dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
- Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Penambahan) dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Penambahan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur atau melalui laman bawaslu.go.id atau jatim.bawaslu.go.id
- Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 02 s/d 11 Mei 2018 pukul 08.00 – 17.00 WIB.
- Rekrutmen tidak dipungut biaya.
- Sumber
Disclaimer:Mohon untuk selalu mengecek tanggal DI TERBITKAN lowongan kerja diatas
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami melalui email
Perlu sahabat pencaker ketahui, kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun terhadap informasi lowongan kerja disitus ini apabila ada pihak yang mengatasnamakan kami atau perusahaan meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau yang lainnya bisa dipastikan itu PALSU
Informasi lowongan kerja yang kami terbitkan berasal dari group facebook dan dari situs yang terpercaya yang kami searching terlebih dahulu kebenarannya. Apabila ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami melalui
email ke : lowongankerjajawa@gmail.com
MAU DAPAT INFO LOKER GRATISS ? Gabung disini.
0 Response to "Lowongan Kerja Anggota BAWASLU"
Post a Comment
Silakan bertanya, gunakan kalimat yang jelas dan sopan.
Terima Kasih